Penciptaan
uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk
menciptakan uang:
2.
Melalui pengadaan utang dan pinjaman,
Berbagai
praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan
uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan
uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar
keuangan dan daya beli uang.Jadi, uang tercipta saat bank memberikan
kredit.Kredit adalah uang dan juga adalah hutang, yang harus dibayar kembali
plus bunga yang tidak diciptakan saat kredit diberikan.
PERUM
PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang
kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia,
juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non
uang dan logam non uang.PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971,
dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau
PN.PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang
Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak
lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas
dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap
produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan
segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang
sangat vital.Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur
sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.
Jenis uang
kartal menurut bahan penciptaanya
A.
Uang logam
Uang
logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi
syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung
tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping
itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi
menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari
berat emasnya, namun dari nilai nominalnya uang. Uang logam memiliki tiga macam
nilai yaitu
1. Nilai
Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas
dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak
pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak
dijadikan sebagai bahan uang antara lain
Ø Tahan
lama dan tidak mudah rusak (durability)
Ø Digemari
oleh umum dan sebagian masyarakat(acceptability)
Ø Nilainya
tinggi dan jumlahnya terbatas (scarity)
Ø Nilainya
tetap sekalipun dipecah menjadi bagian bagian kecil (divisibility)
Sekalipun emas
dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan
perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan,
Ø
Jumlahnya sangat
langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
Ø Kadar
emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama.
Ø Nilainya
tidak dapat diukur dengan tepat
Ø Uang
emas semakin hilang dari peredaran biasanya karena banyak yang dilebur untuk
dijadikan perhiasan
2. Nilai
Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera
pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah
(Rp. 500,00).
3. Nilai
Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu
barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan
sebuah permen.
B. Uang kertas
Uang kertas
adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.Ada 2(dua) macam uang kertas:
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.Ada 2(dua) macam uang kertas:
a. Uang
Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan
oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan
ditandatangani mentri keuangan.
- Uang
Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Proses dan Tahapan Pencetakan Uang Baru di Indonesia.
1.
Posted by kandunk.
Ini dia proses dan tahapan dari pencetakan uang
kertas dan logam di negara Indonesia. Uang baru yang di keluarkan oleh Bank
Indonesia (BI) mempunyai tahapan dalam penerbitannya. Semua itu demi
terjaminnya uang yang di cetak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu Undang – Undang No.7 tahun 2011.
berikut
adalah sajian untuk pembaca tentang tahapan atau cara pencetakan uang baru
logam dan kertas yang penting untuk di ketahui. Ada 7 tahapan dan prosesnya.
a)
Proses Plat Cetak Intaglio / Galvano
(Engraving Process).
Ini merupakan tahap awal dari proses percetakan uang
kertas. Butuh waktu tiga hingga lima bulan untuk membuat plat cetak uang
tersebut.
b)
Proses Roll Sablon Intaglio (Inking
Schablon Process).
Setelah membuat plat cetak , lalu beranjak ke proses
pemberian tinta roll mesin penggulung atau alat pemutar untuk mencetak uang.
c)
Proses Cetak Uang Kertas Tahap Cetak
Rata (Offset Process).
Ilustrasi gambar mesin pembuat uang kertas di
IndonesiaSetelah plat dan roll pencetak uang sudah siap , maka kini dimulailah
tahap pencetakan uang ke kertas . Satu kertas lembar besar tersebut memuat 45 –
50 bilyet (lembar ) uang. Untuk lembaran uang Rp 1.000 , Rp 2 .000, dan Rp
5.000 memuat 50 bilyet per kertas .
Sedangkan untuk lembaran uang Rp. 10. 000 hingga Rp
100.000 memuat 45 bilyet per kertas. Ini merupakan tahap di mana pemberian
warna dasar uang.
d)
Proses Cetak Uang Kertas Tahap Cetak
Dalam (Intaglio Process).
Informasi dan gambar tentang pembuatan uang yang
baru sebagai kebutuhan alat tukar di IndonesiaSetelah kertas diberi warna
dasar, kemudian dilanjutkan dengan pencetakan kertas dilembar bagian dalam atau
di lembar sebaliknya. Namun sebelum mencetak bagian dalam, kertas yang telah
diberi warna dasar terlebih dahulu dikeringkan selama satu hari.
e)
Proses Pemeriksaan Lembar Besar
(Inspection Process).
Setelah dua bagian kertas telah dicetak, lalu
dilakukanlah pemeriksaan uang. Pemeriksaan ini dilakukan secara manual oleh
karyawan guna melihat apakah ada kerusakan dalam proses produksi. Bila
diketahui ada yang rusak atau cacat , maka pada lembaran yang rusak itu akan
ditandai dengan coretan.
f)
Proses Cetak Nomor (Numbering Process).
BANK SENTRAL
Bank Sentral adalah Bank yang didirikan oleh pemerintah dan
diberi tanggung jawab untuk mengawasi kegiatan berbagai institusi keuangan dan
pasaran keuangan.Fungsi Bank Sentral dalam
suatu perekonomian yaitu
a.
Bertindak
sebagai bank kepada pemerintah,Bertindak
sebagai lembaga keuangan terutam yang menyimpan uang yang dimiliki pemerintah
seterusnya pemerintah menggunakan jasa – jasa bank sentral untuk
membayar dan mengirimkan uang kepada Pemerintah Daerah dan
departemen – departemaen pemerintah yang lain.
b.
Bertindak
sebagai bank kepada bank – bank umum,
·
Karena
jasa – jasa yang diberikannya kepada bank umum adalah sama sifatnya dengan jasa
bank umum kepada masyarakat.
·
Karena
bank – bank umumdapat meminjam dari bank sentral apabila bank umum itu
mengalami kekurangan cadangan.
·
Di
samping meminjam,cara lain yang dapat dilaksanakan oleh bank umum adalah dengan
menjual surat berharga yang dimiliki oleh bank umum kepada bank sentral.
c.
Mengawasi
kegiatan bank umum dan lembaga – lembaga keuangan lainnya,Merupakan perusahaan yang mencari
keuntungan dari meminjamkan uang yang dimilikinya atau ditabungkan
kepadanya.Untuk memperoleh keuntungan yang maksimal mereka haruslah meminjamkan
kepada perusahaan dan perorangan – perorangan sebanyak yang mungkin
mereka pinjamkan.Apabila tujuan ini ditekankan oleh lembaga – lembaga keuangan
tersebut,maka akan timbul akibat – akibat buruk kepada masyarakat dan
perekonomian.Sehingga perlu untuk menstabilkan tingkat ekonomi yaitu,dengan
beberapa langkah yang digolongkan sebagai kebijakan moneter dengan cara
mengawasi jumlah uang beredar atau suku bunga,atau kedua – duanya.
d.
Mencetak
uang logam dan uang kertas yang
diperlukan untuk melancarkan kegiatan produksi dan perdagangan.Dengan
mempertahankan kestabilan nilai kurs mata uang asing sehingga untuk mencapai
tujuan.Tujuan – tujuan tersebut
diantaranya yaitu :
§ Menjaga keseimbangan diantara ekspor
dan aliran masuk modal di satu pihak,dengan impor dan aliran ke luar modal di
lain pihak.
§
Menjaga
agar terdapat cukup cadangan mata uang asing yang dapat sewaktu – waktu
digunakan untuk membiayai pembayaran uang asig yang berlebihan ke negara:–
negara lain karena aliran ke luar untuk pembayaran impor dan kebutuhan lain
adalah lebih besar dari pada aliran masuk yang diterima dari ekspor dan
pendapatan dari luar lainnya.
fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
a.
Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan
b.
Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
c.
Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
d.
Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai
Bank-nya Bank; Lender of last resort : pemberi pinjaman pada tingkat terakhir
(kredit likuiditas darurat)).
e.
Memelihara
stabilitas moneter
f.
Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi
g.
Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
h.
Pada
Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan
bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada
pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
§ Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
§ Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
§ Mengatur dan mengawasi bank.
Dasar
Hukum Bank Sentral antara lain sebagai berikut:
§
Perpu
No. 2 Th 1946 : BNI 1946 didirikan sbg bank komersial sekaligus bank sentral
tidak berfungsi dengan baik.
§ UU No. 11 Th 1953 ttg UU Pokok Bank
Indonesia, mengubah De Javasche Bank NV menjadi Bank
Indonesia, yang berfungsi sebagai bank sentral.
§ Masa orde baru: UU 13 Th 1968
tentang Bank Sentral.
§ Sejarah Perundang-Undangan.
§ Masa reformasi: UU No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia.
§
Terakhir
dgn UU No. 3 Th 2004 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia.
Sedangkan perbedaan Bank
Sentral dan Bank Umum adalah
:
§ Dalam perekonomian hanya terdapat
satu bank sentral,sebaliknya bank umum mempunyai jumlah yang lebih
banyak.
§ Bank umum kebanyakannya
dimiliki oleh pihak swasta.
§ Tujuan kegiatan bank sentral dan
bank umum berbeda.Tujuan bank umum adalah dapat menghasilkan dan
memberikan keuntungan yang maksimum kepada para pemiliknya,sedangkan
tujuan bank sentral adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bank – bank
umum dan lembaga – lembaga keuangan lainnya.
§ Bank sentral diberi kekuasaan untuk
mencetak uang kertas dan logam,sedangkan bank umum tidak mempunyai kekuasaan
yang demikian.
BANK UMUM
Bank umum adalah lembaga keuangan
yang paling penting dalam suatu negara dilihat dari jumlah asetnya. Pengertian
lain dari bank umum, yaitu Bank umum adalah bank yang hanya menghimpun
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba
secara konvesional.
FUNGSI-FUNGSI BANK UMUM
1. Penciptaan
uang
Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter
2. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran
3. Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang
paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana
simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan
dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
4. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Kesulitan-kesulitan
transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan
geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Dengan adanya
bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat
ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
6. Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan
jasa-jasa bank.
KEGIATAN
BANK UMUM
a.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan
berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke ning
atauaccount. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
§ Simpanan Giro (Demand
Deposit)Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik annya dapat
dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang
rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya
jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan
oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya
§ Simpanan Tabungan (Saving
Deposit)Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai
dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di
lakukan menggunakan buku tabungan, slippenarikan, kuitansi atau kartu Anjungan
Tunai Mandiri (ATM
§ Simpanan Deposito (Time
Deposit)Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak tu tertentu (jatuh
tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini
sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan
nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka,
sertifikat deposito dan deposit on call.
b. Menyalurkan
Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan
menjual dana yang ber hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal
dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dila
kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan
nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis,
tergantung dari kemampuan bank yang menya lurkannya. Demikian pula dengan
jumlah serta tingkat suku bungayang ditawarkan. Secara umum jenis-jenis kredit
yang ditawarkan meliputi:
§ Kredit Investasi,Yaitu merupakan
kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman
modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang
yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem
bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
§ Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan
sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu
tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan
baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
§ Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan
kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar
kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli
barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
§ Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa
investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk
diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha
yang dibiayai.
§ Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan
untuk keperluan pribadi mi sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang
maupun pa pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit
kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
§ Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan
kepada para kalangan profe sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
c. Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan
kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi
keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread
(bunga sim panan lebih besar dari bunga kredit. Dalam praktiknya jasa-jasa bank
yang ditawarkan meliputi:
a.
Kiriman
Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat
bank. Pengiriman uang dapat dilakukan padabank yang sama atau bank yang
berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar
kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui
bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya
tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank
yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan.
Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b.
Kliring
(Clearing)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
Proses penagihan le wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.
Inkaso
(Collection)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi
penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan
pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.
Safe
Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan
istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau
kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang
berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang
disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada
nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran
box serta jangka waktu penyewaan.
e.
Bank
Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan
sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di
berbagaf tem pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat
digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai,
tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran
tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan.
f.
Bank
Notes
Merupakan jasa penukaran valuta
asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah
dengan mata uang asing).
g.
Bank
Garansi
Merupakan jaminan bank yang
diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan
bank ini si peng usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu
mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.
Bank
Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan
oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila
nasabah membutuhkannya.
i.
Letter
of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang
diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan untuk melakukan pembayaran
atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran saksi ini terdapat
berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi
yang diinginkannya.
j.
Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan
oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem
bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket.
Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.
Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu
nasabahnya dalam rangka me nampung setoran dari berbagai tempat antara lain
§ Pembayaran pajak
§ Pembayaran listrik
§ Pembayaran
telepon
§ Pembayaran uang kuliah
§ Pembayaran air
l.
Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal
menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan
oleh nasa bahnya antara lain :
§ Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
§ Pembayaran deviden Pembayaran kupon
§ Pembayaran bonus/hadiah
m.
Bermain
di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berharga di pasar modal.
Bank dapat berperan dalam
berbagai kegiatan seperti menjadi:
§ Penjamin emisi (underwriter)
§ Penjamin (guarantor)
§ Wali amanat (trustee)
§ Perantara perdagangan efek
(pialang/broker)
§ Pedagang efek (dealer)
§ Perusahaan pengelola dana (invesment
company
PRODUK-PRODUK
BANK UMUM
Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau
berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas
pembayaran atau Bank Komersial (commercial
ban/c full service bank), berikut contoh produk bank umum :
a.
Giro (Demand Deposit),Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b.
Tabungan (Saving Deposit),Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kwitansi atau kartu (ATM).
c.
Deposito (Deposit),Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu
tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari
Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
dan Deposit On Call.
d.
Kredit Investasi,Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan investasi.
e.
Kedit Modal Kerja,Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan modal usaha.
f.
Kredit Perdagangan,Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
g.
Kredit Produktif,Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda
atau perdagangan.
h.
Kredit Konsumtif,Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan konsumsi.
i.
Kredit Profesi,Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
j.
Kredit Sindikasi,Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi
secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
k.
Kredit ProgramMerupakan
Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah
BANK SYARIAH
Bank
syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana
maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas
dasar prinsip syariah.
Pada
dasarnya ketiga fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan
uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam
melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal – hal yang dilarang syariah. Dalam praktik
perbankan konvesional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan
berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta identik
dengan riba, namun kebanyakan praktik bank konvnsionaldapat digolonglan sebagai
transaksi ribawi.
Konsep Dasar Transaksi
a.
Efisiensi,
mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai
laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
b.
Keadilan,
mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas
mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang
proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
c.
Kebenaran,
mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling
meningkatkan produktivitas.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan perbankan syariah adalah:
1. Tarnsaksi yang
tidak mengandung ribal.
2. Transaksi yang
ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli(murabaha)
3. Transaksi yang
ditujukan untuk mendapatkan jaa dengan cara sewa(ijarah)
4. Transaksi yang
ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
5. Transaksi
deposito, tabungan, giro yang imbalannya adlah bagi hasil (mudharabah) dan
transaksi titipan(wadi’ah).
Keunggulan Bank Syariah
a. Dengan adanya negosiasi antara pihak
nasabah dengan pihak bank, tercapai suatu halyang saling menguntungkan.
b. Dengan prinsip bagi hasil, jika
perusahaan ingin menaikkan usahanya namun kekurangan modal, maka dapat
mengajukan kredit dengan baik, sehingga dapat menerima modal dan juga resiko
yang ada lebih rendah daripada dengan pinjaman kredit biasanya.
c. Dapat mendorong para pengusaha kecil
untuk mengembangkan usahanya dengan baik, dengan adanya bantuan dari pihak
bank.
d. Resiko kerugian
lebih kecil dengan menggunakan prinsip ini. Karena apabila mengalami kerugian,
maka dibagi menurut perjanjian yang dibuat.
e. Pihak bank akan
mendapatkan banyak nasabah dengan menggunakan prinsip ini, karena adanya
kemudahan – kemudahan (misalnya tanpa agunan) yang diberikan oleh bank dan juga
akan menaikkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan perjanjian yang
dilakukan.
Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
No
|
Perbedaan
|
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
1
|
Bunga
|
Berbasis bunga
|
Berbasis revenue/profit
loss sharing
|
2
|
Resiko
|
Anti risk
|
Risk sharing
|
3
|
Operasional
|
Beroperasi dengan pendekatan sektor keuangan, tidak
langsung terkait dengan sektor riil
|
Beroperasi dengan pendekatan sektor riil
|
4
|
Produk
|
Produk tunggal (kredit)
|
Multi produk (jual beli, bagi hasil, jasa)
|
5
|
Pendapatan
|
Pendapatan yang diterima deposan tidak terkait dengan
pendapatan yang diperoleh bank dari kredit
|
Pendapatan yang diterima deposan terkait langsung
dengan pendapatan yang diperolah bank dari pembiayaan
|
6
|
Mengenal negative spread
|
Tidak mengenal negative spread
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
Bank Indonesia dan Pemerintah
|
Al
Qur’an. Sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia, dan Pemerintah
|
8
|
Falsafah
|
Berdasarkan atas bunga (riba)
|
Tidak berdasarkan bunga(riba), spekulasi (maisir), dan
ketidakjelasan(gharar)
|
9
|
Operasional
|
- Dana
Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan simpanan yang harus dibayar
bunganya pada saat jatuh tempo
- Penyaluran
dan pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan
agama
|
- Dana
Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan ( wadi’ah) dan
investasi(mudharabah)yang baru akan mendapat hasil jika “diusahakan“
terlebih dahulu
- Penyaluran
dana (financing) pada usaha yang halal dan menguntungkan
|
10
|
Aspek sosial
|
Tidak diketahui secara tegas
|
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang
dalam visi dan misi
|
11
|
Organisasi
|
Tidak memiliki
Dewan Pengawas Syariah(DPS)
|
Harus
memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
|
12
|
Uang
|
Uang
adalah komoditi selain sebagai alat pembayaran
|
Uang
bukan komoditi, tetapi hanyalah alat pembayaran
|
Produk Perbankan Syariah
Produk perbankan syariah dapat dibagi
menjadi tiga bagian yaitu:
1.
Produk penyaluran dana
2.
Produk penghimpunan dana
3.
Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada
nasabahnya.
1. Produk penyaluran dana
a. Prinsip
Jual Beli (Ba’i)
Transaksi
jual beli dibedakanberdasar4kan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan
barang, seperti:
§
Pembiayaan Murabahah
Murabahah
adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah
keuntungannya.
Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual
adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus
menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan
dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama
berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan
dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini
barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara
tangguh.
§
Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang
diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah
diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri
secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam
penbiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi dijual kembali
secara tunai atau secara cicilan.
§
Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam
istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin)
pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya
diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum Istishna sebagai
berikut :
a.
Spesifikasi barang pesanan harus jelas
seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlah. Harga jual yang disepakati
dicantumkan dalam akad Istishna dan tidak boleh berubah selama
berlakunya akad. Jika terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka
seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
b.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi
ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah
sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaanya terletak pada objek
transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada
ijarah objek transaksinya adalah jasa.Pada akhir masa sewa, bank dapat saja
menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan
syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang
diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
c.
Prinsip
Bagi Hasil (Syirkah)
Produk
pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
§
Musyarakah
Musyarakah
adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara
bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun
tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari pihaki yang bekerja sama dapat berupa
dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship),
keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau
intangible asset( seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi
(credit worthiness) dan barang – barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu kontribusi masing – masing pihak
dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
§
Mudharabah
Mudharabah
adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal
mempercayakan seju7mlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian
pembagian keuntungan.Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik
modal dan keahlian dari pengelola.
d.
Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya
diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran.
Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini
diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya – biaya yang dikeluarkan untuk
melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekadar untuk menutupi
biaya yang benar – benar timbul.
1.
Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat
berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang
diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan
mudharabah.
a. Prinsip Wadi’ah
Ketentuan umum dari produk ini adalah :
§
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak
milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imabalan dan
tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberi bonus kapada pemilik dana
sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh
diperjanjikan di muka.
§ Bank harus
membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang
disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.Khusus bagi pemilik rekening giro,
bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
§ Terhadap pembukaan rekening ini bank
dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekadar menutupi biaya yang
benar – benar terjadi.
§ Ketentuan – ketentuan lain yang
berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
b. Prinsip
Mudharabah
§
Mudharabah
Mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat
berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana,
yaitu tabungan mudharaba dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini,
tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun
§ Mudharabah Muqayyadah on Balance
sheet
Jenis mudharabah ini merupakan
simpanan khusus (restricted investment) di mana pemilik dana dapat menetapkan
syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi bank. Misalnya disyaratkan
digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan digunakan deangan akad tertentu,
atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
§ Mudharabah Muqayyadah off Balance
sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah
langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger)
yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana
dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank dalam
mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
c. Akad
Pelengkap
§
Wakalah
(perwakilan)
Dalam aplikasi perbankan, wakalah terjadi apabila nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa
tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
3. Jasa Perbankan
a. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya, jual beli valuta
asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tudak
sejenis ini penyerahannya harus dilaksanakan pada waktu yang sama (spot). Bank
mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini
b. Ijarah (sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe
deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian).
Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
BPR
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana
sebagai usaha BPR.Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga
Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK),
Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank
Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi
persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan
tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah
berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh
masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992memberikan
kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can
keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara
pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Fungsi ,Tujuan, Dan Sasaran BPR
Penghimpun
dan penyalur dana masyarakat. Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke
arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Melayani kebutuhan petani,
peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena
sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan
pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan
pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir
dan pengijon).
a.
Kegiatan
Usaha BPR
Usaha BPR
meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan
keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga.
Adapun usaha-usaha BPR adalah :
§
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
§ Memberikan kredit.
§ Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
§ Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito,
dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank
Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
b.
Kegiatan
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada
beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh
dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
§
Menerima
simpanan berupa giro.
§ Melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing.
§ Melakukan penyertaan modal dengan
prinsip prudent bankingdan concern terhadap
layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
§ Melakukan usaha perasuransian.
§ Melakukan usaha lain di luar
kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
c.
Alokasi
Kredit BPR
Dalam
mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu
§
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan
dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan
perjanjian.
§ Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada
perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas
maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
§
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10%
atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang
di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum
tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
Ketentuan Kelembagaan
a.
Perijinan BPR
§ Usaha BPR harus mendapatkan ijin
dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat
diatur dengan undang-undang tersendiri.
§ Ijin usaha BPR diberikan Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
b.
Bentuk Hukum BPR
Bentuk
hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi
Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
c.
Kepemilikan BPR
§ BPR hanya dapat didirikan dan
dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki
bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
§ BPR yang berbentuk hukum koperasi,
kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang
perkoperasian yang berlaku.
§ BPR yang berbentuk hukum perseroan
terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
§ Perubahan kepemilikan BPR wajib
dilaporkan kepada Bank Indonesia.
§ Merger dan konsolidasi antara BPR,
serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi,
dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
d.
Pembinaan dan Pengawasan BPR
Pengawasan
Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
§
Pemberian
bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak
terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman
kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat
rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
§ Membantu pemerintah dalam ikut
mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi
pembangunan.
§ Penciptaan pemerataan kesempatan
berusaha bagi masyarakat
ASURANSI
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang
bertujuan memberikan:
§ Pergantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan yang tidak diharapkan.
§ Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti
§ Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis – Jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima jenis
asuransi, yaitu
1. Asuransi terhadap kebakaran
2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil
pertanian
3. Asuransi terhadap kematian orang (
Asuransi jiwa )
4. Asuransi terhadap bahaya dilaut dan
perbudakan
5. Asuransi terhadap bahaya dalam
pengangkutan didarat dan disungai-sungai
Jenis-jenis
asuransi yang terdapat di Indonesia terdiri dari :
§
Asuransi
Kesehatan
Jenis
asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat
jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh
karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh
keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu
saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban
biaya.
§
Asuransi
Pendidikan
Pendidikan
merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam
kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan
dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu
maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.
§
Asuransi
Pengakutan
Asuransi pengangkutan adalah
asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan
barang. Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
§
Asuransi
Jiwa
Asuransi
jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang
menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana
apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan
adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi
keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
§ Asuransi Perusahaan
Pertanggungan kerugian ini
menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat
menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya
didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan
perusahaan tersebut.
Fungsi dan
Manfaat Asuransi
Fungsi
Utama (Primer)
§
Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian
(chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu
atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian
(uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu
peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti
(certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan
syarat pembayaran premi.
§
Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan
dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut
berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang
kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita
salah seorang tertanggung.
§
Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan
oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan
resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar
kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu
tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggunga
Fungsi Tambahan (Sekunder)
§
Export
Terselubung (invisible export)
Sebagai
penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible
product) keluar negeri
§
Perangsang
pertumbuhan ekonomi (stimulus ekonomi)
Adalah
untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian,
memiliki manfaat social dan sebagai tabungan.
§
Sarana
tabungan investasi dana dan invisible earnings
§
Sarana
pencegah & pengendalian kerugian
Manfaat Asuransi
a.
Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian
yang diderita satu pihak
b.
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus
mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan
banyak tenaga, waktu dan biaya
c.
Pemerataaan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan
biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
d.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank
memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang
e.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak
asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Khusus berlaku untuk
asuransi jiwa
f.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada
saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar asuransi yang harus
dipenuhi, yaitu :
§
Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan yang
timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
§ Utmost Good Faith
adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua
fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik diminta maupun tidak. Artinya adalah penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertangung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
§ Proximate Cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
§ Indemnity adalah
suatu mekanisme diamana penanggung menyediakan kompensasi financial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
§ Subrogation adalan
pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
§
Contribution adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung
lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memeberikan indemnity.
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN/LEMBAGA
PEMBIAYAAN
Menurut kepres
No.61 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang
dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan
tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Dari
pengertian tersebut di atas terdapat beberapa unsur-unsur :
§
Badan
usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan
kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
§ Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan
kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sektor
usaha yang membutuhkan.
§ Penyediaan dana, yaitu perbuatan
menyediakan dana untuk suatu keperluan.
§ Barang modal, yaitu barang yang
dipakai untuk menghasilkan sesuatu.
§ Tidak menarik dana secara langsung.
§
Masyarakat,
Yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat.
Selain itu
juga Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan,
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Peranan lembaga
pembiayaan
Lembaga
pembiayaan mempunyai peranan yang lebih penting, yaitu sebagi salah satu
lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan
perekonomian nasional disamping peran tersebut diatas, lembaga pembiayaan juga
mempunyai peran penting dalam hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan
aspirasi dan minat masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga
pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah
satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.
Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan
No.
|
Lembaga
Pembiayaan
|
Lembaga
Perbankan
|
1.
|
Dalam
pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat.
|
Dana
bersumber dari masyarakat.
|
2.
|
Menyediakan
dana atau barang modal.
|
Hanya
menyediakan modal finansial.
|
3.
|
Kadang
kala tidak memerlukan jaminan.
|
Selalu
disertai dengan jaminan.
|
4.
|
Biasanya
memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
|
Memberikan
tingkat suku bunga yang lebih rendah.
|
5.
|
Tidak
dapat menciptakan uang giral.
|
Dapat
menciptakan uang giral.
|
6.
|
Pengaturan,
perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan.
|
Pengaturan,
perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10
Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan
sesuai UU No. 23 Tahun 1999.
|
Kedudukan Lembaga Pembiayaan dalam Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan di Indonesia merupakan suatu sistem yang didalamnya terdapat sub-sub
sistem yang secara garis besarnya sub sistem itu terbagi menjadi dua yakni
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Dimana Lembaga Keuangan
Bank masuk dalam otoritas Bank Indonesia yang selanjutnya dapat di
klasifikasikan sebagai Bank Umum, Bank Syariah, dan BPR, sedangkan Lembaga
Keuangan Bukan Bank menjadi otoritas Departemen Keuangan, bidang-bidang
usahanya adalah pengadaian, pasar modal, dana pensiun, asuransi dan lembaga
pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan
Menurut
Perpres No. 84/PMK.012/2006, perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk
melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi :
a. Sewa Guna
Usaha (Leasing)
Istilah
lain dari Sewa Guna Usaha yaitu “leasing”, dimana leasing
ituberasal dari kata lease (inggris) yang berarti
menyewakan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha ( Leasing ),leasing adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Unsur-unsur berdasarkan pengertian Leasing di
atas, terdiri dari beberapa elemen di bawah ini, yaitu :
§
Pembiayaan perusahaan
Pembiayaan ini tidak dilakukan dalam bentuk sejumlah dana tetapi juga
dalam bentuk peralatan atau barang modal yang akan digunakan
§
Penyediaan barang-barang modal
Biasanya penyediaan barang modal dilakukan oleh supplier yang di bayar
oleh lessor untuk keperluan lessee
§
Jangka waktu tertentu
Jangka waktunya sejak diterimanya barang modal sampai perjanjian sewa
guna usaha berakhir
§
Pembayaran secara berkala
Lessee membayar harga barang modal kepada lessor secara angsuran
§
Adanya hak pilih (option right)
Pada akhir masa leasing, lessee mempunyai hak untuk membeli barang modal
tersebut
§
Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
Nilai barang modal pada akhir sewa sewa guna usaha yang telah disepakati
oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha
§
Adanya pihak lessor
§ Adanya pihak lessee
b.
Anjak Piutang (Factoring)
Pengertian Anjak Piutang
Factoring atau Anjak Piutang menurut Perpres
No. 9 Tahun 2009adalah Anjak kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut. Kemudian pengertian anjak piutang
menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.013/1988 tanggal 20 Desember
1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan
usaha sebagai berikut
§ Menurunkan biaya produksi
perusahaan.
§ Memberikan fasilitas pembiayaan
dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan
credit standing perusahaan klien.
§ Meningkatkan kemampuan bersaing
perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas
atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
§ Meningkatkan kemampuan klien
memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
§ Menghilangkan ancaman kerugian
akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh
perusahaan anjak piutang.
§ Mempercepat proses pertumbuhan
ekonomi.
c.
Usaha Kartu Kredit
Pengertian Usaha Kartu Kredit
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Usaha Kartu
Kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan
menggunakan kartu kredit, Sedangkan pengertian kartu kredit sendiri menurut
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005, Kartu Kredit adalah Alat
Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk
transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai
dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu
oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan
pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara
sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.
d.
Pembiayaan Konsumen
Pengertian Pembiayaan Konsumen
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2009, Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah kegiatan pembiayaan
untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara
angsuran. Selain itu pengertian lainnya Pembiayaan konsumen adalah suatu
pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk
pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsikan oleh konsumen, dan
bukan untuk tujuan produksi atau distribusi. Perusahaan yang memberikan
pembiayaan diatas, disebut perusahaan pembiayaan konsumen (Customer Finance
Company).
PEGADAIAN
Menurut kitab Undang- Undang Hukum
perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang menberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan daripadaorang yang berpiutang lainya; dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan
untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya- biaya mana yang harus
didahulukan.
Secara umum usaha gadai adalah
kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian terdiri dari dua
macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian adalah
lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar
hukum kredit. Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
usaha gadai memiliki cirri- cirri diantaranya
§ Terdapat barang- barang berharga
yang digadaikan
§ Nilai jumlah pinjaman tergantung
nilai barang yang digadaikan
§ Barang yang digadaikan dapat ditebus
kembali
Tujuan Usaha Pegadaian
§
Membantu
orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah
§ Untuk masyarakat yang ingin
mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk
mengetahui nilai barang
§ Menyediakan jasa pada masyarakat
yang ingin menyimpan barangnya
§ Memberikan kredit kepada masyarakat
yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
§ Menunjang pelaksana kebijakan dan
program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai
§ Mencega praktik ijon, pegadaian
gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya
§ Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar
hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku
§ Membina perekonomian rakyat kecil
dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat
§ Di samping penyaluran kredit, maupun
usaha- usaha lainya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan
masyarakat
§
Membina
pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai
kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
Manfaat Pegadaian
1.
Bagi
Nasabah
Manfaat
utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak
hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
§
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
§ Penitipan suatu barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa
kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak
mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu
barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2.
Bagi
Perusahaan Pegadaian
Manfaat
yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya
adalah:
§
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
§ Penghasilan yang bersumber dari
ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum
Pegadaian
§ Pelaksanaan misi Perum Pegadaian
sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang
pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana
dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
§
Berdasarkan
Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh
Perum Pegadaian digunakan untuk:Dana pembangunan semesta (55%);Cadangan umum
(5%);Cadangan tujuan (5%);Dana sosial (20%)
Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan
utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang
membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau
tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan
pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum
pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena
biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang
atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum
pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan
masalah tanpa masalah”.
di
perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor
pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang pinjaman
pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannya pun cukup sederhana sebagai
contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup untuk memperoleh
sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di lembaga keuangan
lainnya.
Jadi
keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank
atau lembaga keuangan lainnya adalah:
§
Waktu
yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu paada hari itu juga, hal ini
disebabkan prosedurnyayang tidak berbelit-belit
§ Persyaratan yang sangat sederhana
sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya
§
Pihak
pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai
dengan kehendak nasabahnya
Barang Jaminan
Jenis
barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah
barang bergerak, antara lain:
a.
Barang
dan perhiasan : yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak,
platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
b.
Barang-barang
elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio
kaset.
c.
Kendaran
: sepeda, sepeda motor, mobil.
d.
Barang-barang
rumah tangga
e.
Mesin,mesin
jahit, mesin motor kapal.
f.
Tekstil
g.
Barang-barang
lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk
saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya
Sumber Pendanaan
Pegadaian
sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung
dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito, dan
tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki
sumber-sumber dana sbb:
§
Modal
sendiri
§ Penyertaan modal pemerintah
§ Pinjaman jangka pendek dari
perbankan
§ Pinjaman jangka panjang yang berasal
dari kredit lunak bank indonesia
§
Dari
masyarakat melalui penerbitan obligasi
2 komentar:
mantap artikelnya.
souvenir gelas di kediri
If you're trying to lose kilograms then you certainly need to start using this totally brand new tailor-made keto diet.
To create this keto diet, licensed nutritionists, fitness couches, and professional cooks joined together to develop keto meal plans that are effective, convenient, price-efficient, and satisfying.
Since their first launch in early 2019, 100's of individuals have already transformed their body and health with the benefits a good keto diet can give.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-tested ones offered by the keto diet.
Posting Komentar