Latest Posts:

makalah firma




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  latar belakang
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.Adapun  perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
a)           Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko  Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
b)      Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
c)      Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma yang  merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk Firma ini. Bahkan Firma bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma itu sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.
1.2  rumusan masalah
      1. apa pengertian firma ?
      2. bagaimana proses penderian firma ?
      3. bagaimana hukum dasar firma ?
      4. bagaiman kebaikan dan keburukan firma?
1.3 tujuan
      1. mengetahui apa pegertian firma
      2. mengetahui proses pendirian firma
      3. mengetahui bagaimana hukum dasar firma
      4. mengetahui bagaimana kebaikan dan keburukan firma









BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma) secara harfiah: firma merupakan perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutusekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau partner.
Adapun ciri-ciri Firma yang diketahui diantaranya :
1.      Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2.      Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3.       Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4.      Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
5.      Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
6.      Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
7.      Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
8.      Keanggotaan Firma melekat dan berlaku seumur hidup.
9.      Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
10.  Mudah memperoleh kredit usaha.
11.  Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
Di dalam Perseroan Firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung, aktif melaksanakan usaha perusahaan, firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain.
Menurut Drebin, krakteristik Perseroan Firma ada 5, yaitu :
1.      Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota Firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha Firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota Firma yang lain.
2.      Limited Life (umur terbatas), Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti Firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum, dan apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.
3.      Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban Firma tak terbatas), maksudnya, tanggung jawab tak terbatas, tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma. Jika dalam keadaan tertentu Firma memiliki hutang pada kreditur dan Firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota Firma sampai harta milik pribadi.
4.       Ownership of an Interest in a Partnership yaitu, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam Firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas, masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma, tanpa seijin anggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan Firma.
5.      Participating in Partnership Profit maksudnya, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam Firma, jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar dari pada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil dari pada modal yang ditanam oleh anggota yang lain, yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba atau rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
Selain Drebin (1982) yang mengemukakan karakteristik Firma seperti diatas, Fischer, Taylor, dan Leer menyatakan bahwa karakteristik firma akan lebih mudah dipahami dengan jelas jika dibandingkan dengan karakteristik perseroan seperti yang tercantum pada table berikut :



Firma
Perseroan
1.  KESINAMBUNGAN USAHA
Umur firma terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi.
Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur poerseroan.
2. PERIJINAN       PENDIRIAN
Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya.
Didirikan berdasarkan ijin Negara dan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit.
3.TANGGUNG JAWAB PEMILIK TERHADAP HUTANG
Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta pribadi nya dijaminkan.
Kewajiban pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang di tanamkan.
4. KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN
Para anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan direktur untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.

Dengan adanya beberapa karakteristik firma dan perbedaan antara firma dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelas sudah bahwa firma memiliki ciri tersendiri. Walaupun tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun pengelolaan akuntansi pada firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang lazim. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business entity).
2.2  Pendirian dan Pembubaran firma
Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut
1.      Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2.      Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3.      Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1.      Nama dan alamat firma.
2.      Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3.      Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4.       Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5.       Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6.       Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7.      Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8.      Prosedur keluarnya anggota firma.
9.      Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10.  Dan uraian penting lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).


Proses Pembubaran Firma
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi juga mengatur hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dinyatakan sebagai berikut:
1.      Perubahan harus dinyatakan dengan data otentik
2.      Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri
3.      Perubahan akta harus diumumkan dalam berita Negara
4.       Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga
5.       Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23, serta dengan ancaman hukuman aabila melanggar yang tercantum dalam pasal 29.
Pembubaran sebuah Perseroan Firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik. Kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.). Pada pembubaran perseroan, para peseroan yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama Firma, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain, atau seluruh peseroan mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang, demi seorang dengan suara terbanyak.
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap peseroan menurut bagiannya masing-masing (KUHD 18,22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)Pembubaran Firma (The Dissolution of Partnership) dapat diakibatkan oleh adanya kebangkrutan dalam usaha atau hal-hal lain yang akhirnya menjadi likuidasi Firma.Pengertian bangkrut adalah suatu keadaan perusahaan yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk menjalankan atau melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan ini adalah berupa penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah atau likuidasi. Jadi istilah bangkrut lebih menekankan pada aspek ekonomis perusahaan yaitu berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya.
2.3 Hukum dasar firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35. Isi di dalam Hukum tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 16
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untukNmelakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama
Pasal 17
Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untukbertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroankepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidakbersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidakberwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd.1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
Pasal 18
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untukseluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd.1282, 1642, 1811.)
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroankomanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yangbertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang ataulebih sebagai pemberi pinjaman uang.Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firmadi dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20,22 dst.)
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, makanama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaanperseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalamperseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikankeuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea keduadari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadapsemua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Pasal 22
Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinanuntuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874,1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)
Pasal 23
Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakanuntuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempatkedudukan perseroan itu. (Rv. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S.1946-135 pasal 5.)
Pasal 24
Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya sajadari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperolehsalinannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)
Pasal 26
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1.      nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma.
2.      pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD 17.)
3.       penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
4.      saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya.
5.      dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero. (KUHD 27 dst.)
Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawakepada panitera. (KUHD 23.)
Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabarresmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
Pasal 29
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, makaperseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu. Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih,baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29. Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
Pasal 31
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pasal 32
Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)
Pasal 33
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utangyang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu
dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)
Pasal 34
Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikansementara. (KUHD 33.)
Pasal 35
Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada persero yang terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad van justitie karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para persero atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD 12, 56.)

2.4 kebaikan dan keburukan firma
Setiap bentuk-bentuk usaha pasti mempunyai kebaikan dan keburukan. Begitu pula Firma, pasti memiliki kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan yang harus di pertimbangkan. Berikut adalah kebaikan-kebaikan dari Firma, yaitu:
1.      Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.      Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
3.      Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
4.      Tergabung alasan-alasan rasional.
5.      Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
6.       Prosedur pendirian relative mudah.
 Keburukan Firma
Selain memiliki kebaikan-kebaikan, Firma juga mempunyai keburukan-keburukan sebagai berikut:
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
2.      Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3.      Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
4.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
5.      Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Firma (persekutuan/partnership) adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang anggota atau lebih yang bekerja sama dan atas nama bersama. Biasanya Firma merupakan bentuk perluasan dari usaha perseorangan yang memiliki beberapa sifat/karakteristik seperti mutual agency, limited life, unlimited liability, ownership of an interest in partnership, dan participating in partnership profit.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.
3.2 Saran
Karya ini adalah hasil buah tangan penulis yang masih sangat kurang ilmu pengetahuan, dan penulis juga sangat menyadari bahwa dalam penulisan karya ini masih menyisakan banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, sebagai penulis kami mohon kerendahan hati dai para pembaca untuk memaklumi kekurangannya dan dihaapkan kesediaanya untuk memberikan kritik yang bersifat konstruktif untuk mejadi bahan evaluasi bagi penulis agar di kemudian hari dapat menulis dengan lebih sempurna





DAFTAR PUSTAKA 

“Konsep Firma dan Perseroan”Oleh website, berita update. download pkl 14.12 Tgl 26/12/2013”


Khayatudin, H. 2013. hukum  komersial (aspek hukum dlam bisnis ), jakarta : nirmana media 
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

Unknown mengatakan...

As claimed by Stanford Medical, It is really the SINGLE reason this country's women live 10 years longer and weigh an average of 42 lbs less than we do.

(And realistically, it is not about genetics or some secret diet and really, EVERYTHING around "how" they eat.)

BTW, What I said is "HOW", not "what"...

Tap on this link to see if this short test can help you unlock your real weight loss potential