BAB I
PENDAHULUAN
1.1
latar
belakang
Setiap
perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi
perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.Adapun perusahaan itu sendiri dibagi
menjadi 3 jenis, yaitu :
a)
Perusahaan
Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha yang
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan
Dagang/Jasa (Toko Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling,
pedagang asongan, dan lain sebagainya.
b) Perusahaan
Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
c) Perusahaan
Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan
yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri
Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan
usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang
terkait.
Firma yang
merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum.
Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan
bentuk Firma ini. Bahkan Firma bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk
kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma itu sendiri
telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui
lebih dalam lagi apa itu Firma sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk
usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.
1.2 rumusan masalah
1. apa pengertian firma ?
2. bagaimana proses penderian firma ?
3. bagaimana hukum dasar firma ?
4. bagaiman kebaikan dan keburukan firma?
1.3 tujuan
1. mengetahui apa pegertian firma
2. mengetahui proses pendirian firma
3. mengetahui bagaimana hukum dasar firma
4. mengetahui bagaimana kebaikan dan
keburukan firma
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap
onder firma) secara harfiah: firma merupakan perserikatan dagang antara
beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan
usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant)
dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk
memperluas usahanya.Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah
persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada
beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama
perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Dalam
firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami
kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi
mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum
memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Firma bukan merupakan badan usaha
yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara
persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu,
setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada
keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir.
Tujuan
dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan
mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan (
Partnership ), sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh
orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian
pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau partner.
Adapun
ciri-ciri Firma yang diketahui diantaranya :
1. Anggota
Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2. Perjanjian
Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3. Memakai
nama bersama dalam kegiatan usaha.
4. Adanya
tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
5. Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
6. Setiap
anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
7. Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
8. Keanggotaan
Firma melekat dan berlaku seumur hidup.
9. Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
10. Mudah
memperoleh kredit usaha.
11. Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian.
Di
dalam Perseroan Firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap
pengelola yang secara langsung, aktif melaksanakan usaha perusahaan, firma
memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi
perusahaan yang lain.
Menurut
Drebin, krakteristik Perseroan Firma ada 5, yaitu :
1. Mutual
Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha Firma
merupakan wakil dari anggota Firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota
beroperasi dalam bidang usaha Firma, maka secara tidak langsung anggota
tersebut mewakili anggota Firma yang lain.
2. Limited
Life (umur terbatas), Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki
umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti Firma
tersebut dinyatakan bubar secara hukum, dan apabila ada anggota baru yang
bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.
3. Unlimited
Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban Firma tak
terbatas), maksudnya, tanggung jawab tak terbatas, tanggung jawab
atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi juga
sampai harta milik pribadi para anggota Firma. Jika dalam keadaan tertentu
Firma memiliki hutang pada kreditur dan Firma tersebut tidak mampu membayar
karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para
anggota Firma sampai harta milik pribadi.
4. Ownership
of an Interest in a Partnership yaitu, bahwa kekayaan setiap anggota yang
sudah ditanamkan dalam Firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat
dipisahkan secara jelas, masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama
atas kekayaan Firma, tanpa seijin anggota lain, anggota lain tidak boleh
menggunakan kekayaan Firma.
5. Participating
in Partnership Profit maksudnya, laba atau rugi sebagai hasil operasi
Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para
anggota didalam Firma, jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha,
maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar dari pada
anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil dari pada modal
yang ditanam oleh anggota yang lain, yang tidak aktif atau dapat ditentukan
secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya
pembagian laba atau rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam
akte pendirian firma tersebut.
Selain
Drebin (1982) yang mengemukakan karakteristik Firma seperti
diatas, Fischer, Taylor, dan Leer menyatakan bahwa karakteristik
firma akan lebih mudah dipahami dengan jelas jika dibandingkan dengan
karakteristik perseroan seperti yang tercantum pada table berikut :
Firma
|
Perseroan
|
|
1. KESINAMBUNGAN USAHA
|
Umur firma terbatas dan secara
hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau
anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan
usahanya, tidak perlu dilikuidasi.
|
Umur dianggap tidak terbatas.
Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur
poerseroan.
|
2.
PERIJINAN PENDIRIAN
|
Diperlukan sedikit prosedur
untuk memperoleh formalitas usahanya.
|
Didirikan berdasarkan ijin
Negara dan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk
memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit.
|
3.TANGGUNG JAWAB PEMILIK
TERHADAP HUTANG
|
Tanggung jawab setiap anggota
pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta pribadi nya dijaminkan.
|
Kewajiban pemilik (pemegang
saham) hanya terbatas sebesar modal yang di tanamkan.
|
4. KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN
PERUSAHAAN
|
Para anggota terlibat aktif
dalam pengelolaan firma secara langsung.
|
Pemegang saham bisa tidak aktif
dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan direktur untuk melaksanakan
pengelolaan langsung terhadap perseroan.
|
Dengan
adanya beberapa karakteristik firma dan perbedaan antara firma dengan bentuk
perusahaan yang lain, maka jelas sudah bahwa firma memiliki ciri tersendiri.
Walaupun tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun
pengelolaan akuntansi pada firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi
yang lazim. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri
dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business entity).
2.2 Pendirian
dan Pembubaran firma
Adapun
pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan
cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan
dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan
untuk merugikan pihak ketiga.
Ada
tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai
berikut
1. Firma
harus didirikan dengan akta otentik;
2. Firma
dapat didirikan tanpa akta otentik;
3. Akta
yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama
akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap
firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang
menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal
26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
Nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
Pernyataan
firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan
menunjukan cabang khusus itu.
Penunjukan
para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma. Saat
mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya. Dan selanjutnya, pada
umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan
hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk
umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi
tentang hal-hal berikut:
1. Nama
dan alamat firma.
2. Jenis
usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3. Hak
dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan
wewenang anggota lainnya.
4. Jumlah
modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap
tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi
firma.
5. Pembagian
laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu
dengan yang lain.
6. Syarat-syarat
pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7. Prosedur
penerimaan anggota baru firma.
8. Prosedur
keluarnya anggota firma.
9. Prosedur
pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10. Dan
uraian penting lainnya.
Dapat
disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat
bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan
kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus
didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa
petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur
lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan).
Proses Pembubaran Firma
Pengaturan
Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai
pendirian Firma, tetapi juga mengatur hingga mengenai pembubaran Firma.
Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama
di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dinyatakan sebagai berikut:
1. Perubahan
harus dinyatakan dengan data otentik
2. Perubahan
akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri
3. Perubahan
akta harus diumumkan dalam berita Negara
4. Perubahan
akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga
5. Pemberesan
oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh
Pengadilan.
Firma
dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau
lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan
tegas oleh bekas pescro atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya
tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta,
dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan
dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23, serta dengan ancaman
hukuman aabila melanggar yang tercantum dalam pasal 29.
Pembubaran
sebuah Perseroan Firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian,
atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah
habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam
petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan
akta otentik. Kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal
perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29.
(KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.). Pada pembubaran perseroan, para
peseroan yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan
urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama Firma, kecuali bila dalam
perjanjiannya ditentukan lain, atau seluruh peseroan mengangkat seorang
pengurus lain dengan pemungutan suara seorang, demi seorang dengan suara
terbanyak.
Bila
keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar
utang-utang yang telah ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan
keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam
perseroan oleh tiap-tiap peseroan menurut bagiannya masing-masing (KUHD
18,22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan,
harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)Pembubaran Firma (The Dissolution of
Partnership) dapat diakibatkan oleh adanya kebangkrutan dalam usaha atau
hal-hal lain yang akhirnya menjadi likuidasi Firma.Pengertian bangkrut adalah
suatu keadaan perusahaan yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana
untuk menjalankan atau melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya
kebangkrutan ini adalah berupa penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi
pembubaran usah atau likuidasi. Jadi istilah bangkrut lebih menekankan pada
aspek ekonomis perusahaan yaitu berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai
tujuannya.
2.3 Hukum dasar firma
Firma
harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian
Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian
harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena
Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.Pendirian, pengaturan dan pembubaran
Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang
Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum
mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma
Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer”
yang dimulai dari pasal 16 sampai 35. Isi di dalam Hukum tersebut adalah
sebagai berikut:
Pasal
16
(s.d.u.
dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan
untukNmelakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama
Pasal
17
Tiap-tiap
persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untukbertindak,
mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroankepada
pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang
tidakbersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut
perjanjian tidakberwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan
ini. (KUHPerd.1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
Pasal
18
Dalam
perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng
untukseluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd.1282, 1642,
1811.)
Pasal
19
Perseroan
yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga
perseroankomanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang
persero yangbertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan
satu orang ataulebih sebagai pemberi pinjaman uang.Suatu perseroan dapat
sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firmadi dalamnya
dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20,22 dst.)
Pasal
20
Dengan
tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, makanama
persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Persero
ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam
perusahaanperseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD
17, 21, 32.)Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang
telah dimasukkannya dalamperseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa
diwajibkan untuk mengembalikankeuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd.
1642 dst.)
Pasal
21
Persero
komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea
keduadari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk
seluruhnya terhadapsemua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Pasal
22
Perseroan-perseroan
firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinanuntuk
disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868,
1874,1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)
Pasal
23
Para
persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakanuntuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri)
daerah hukum tempatkedudukan perseroan itu. (Rv. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27
dst., 30 dst., 38 dst.; S.1946-135 pasal 5.)
Pasal
24
Akan
tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya
sajadari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
Pasal
25
Setiap
orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat
memperolehsalinannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)
Pasal
26
(s.d.u.
dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1. nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma.
2. pernyataan
firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan
menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD 17.)
3. penunjukan
para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
4. saat
mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya.
5. dan
selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai
untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero. (KUHD 27 dst.)
Pasal
27
Pendaftarannya
harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawakepada
panitera. (KUHD 23.)
Pasal
28
Di
samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat
kabarresmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD
29, 38.)
Pasal
29
(s.d.u.
dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, makaperseroan
firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala
urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada
seorang persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda
tangan untuk firma itu. Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan
yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang
berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi.
(KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
Pasal
30
Firma
dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau
lebih,baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan
tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal
adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk
membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam
surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan
berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang
mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero komanditer. (KUHPerd.
1651, KUHD 26.)
Pasal
31
Pembubaran
sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi
karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang
ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang
asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik,
dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam
surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan,
bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku
terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam
hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29.
(KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pasal
32
Pada
pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan
urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam
perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh persero (tidak termasuk para
persero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara
seorang demi seorang dengan suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad
van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling
layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17,
20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)
Pasal
33
Bila
keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar
utang-utangyang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk
membereskan keperluan itu
dapat
menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero
menurut bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)
Pasal
34
Uang
yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikansementara.
(KUHD 33.)
Pasal
35
Setelah
pemberesan dan pembagian itu, bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka
buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu
tetap ada pada persero yang terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk
oleh raad van justitie karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak
mengurangi kebebasan para persero atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd.
1801 dst., 1652, 1885; KUHD 12, 56.)
2.4 kebaikan dan
keburukan firma
Setiap
bentuk-bentuk usaha pasti mempunyai kebaikan dan keburukan. Begitu pula Firma,
pasti memiliki kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan yang harus di
pertimbangkan. Berikut adalah kebaikan-kebaikan dari Firma, yaitu:
1. Jumlah
modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
2. Lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
3. Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga
keputusan-keputusan menjadi lebih baik
4. Tergabung
alasan-alasan rasional.
5. Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
6. Prosedur
pendirian relative mudah.
Keburukan Firma
Selain
memiliki kebaikan-kebaikan, Firma juga mempunyai keburukan-keburukan sebagai
berikut:
1. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
2. Pimpinan
dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan
timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3. Kesalahan
seorang firmant harus ditanggung bersama.
4. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar.
5. Utang
usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Firma
(persekutuan/partnership) adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh
dua orang anggota atau lebih yang bekerja sama dan atas nama bersama. Biasanya
Firma merupakan bentuk perluasan dari usaha perseorangan yang memiliki beberapa
sifat/karakteristik seperti mutual agency, limited life, unlimited liability,
ownership of an interest in partnership, dan participating in partnership
profit.
Pendirian,
pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum
Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai
Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan
Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang
dimulai dari pasal 16 sampai 35.
3.2 Saran
Karya ini adalah hasil buah tangan penulis yang masih
sangat kurang ilmu pengetahuan, dan penulis juga sangat menyadari bahwa dalam
penulisan karya ini masih menyisakan banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh
karena itu, sebagai penulis kami mohon kerendahan hati dai para pembaca untuk
memaklumi kekurangannya dan dihaapkan kesediaanya untuk memberikan kritik yang
bersifat konstruktif untuk mejadi bahan evaluasi bagi penulis agar di kemudian
hari dapat menulis dengan lebih sempurna
DAFTAR PUSTAKA
“Konsep
Firma dan Perseroan”Oleh website, berita update. download pkl 14.12
Tgl 26/12/2013”
1 komentar:
As claimed by Stanford Medical, It is really the SINGLE reason this country's women live 10 years longer and weigh an average of 42 lbs less than we do.
(And realistically, it is not about genetics or some secret diet and really, EVERYTHING around "how" they eat.)
BTW, What I said is "HOW", not "what"...
Tap on this link to see if this short test can help you unlock your real weight loss potential
Posting Komentar